Ahmad Yani

Siapa Ahmad Yani ? Berikut Profil dan Biodata lengkap Ahmad Yani .

Nama Lengkap : Ahmad Yani

Alias : No Alias

Profesi : Politisi

Tempat Lahir : Palembang

Tanggal Lahir : Sabtu, 24 November 1962

Zodiac : Sagittarius

Warga Negara : Indonesia


No Relation

Biodata Dan Profil Lengkap Ahmad Yani


BIOGRAFI

Ahmad Yani merupakan politikus asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Saat ini ia tengah menjabat sebagai Anggota Komisi III DPR RI periode 2009-2014 yang membidangi hukum dan perundang-undangan, hak asasi manusia, dan keamanan. Ia tercatat pernah menempuh pendidikan di SD Muhamadiyah Palembang Tahun 1975, SMP Muhamadiyah Palembang (1979), SMAN 3 Palembang (1982), Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta (1986), Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta Tahun (1988), dan Universitas Indonesia Program Hukum Ekonomi (2003).

Ketika Usulan mengenai pembatasan iklan kampanye mengemuka dan mendapat banyak dukungan beberapa waktu lalu, Ahmad Yani turut berpendapat bahwa wacana tersebut penting untuk dikembangkan dan direalisasikan. “Itu perlu karena saat ini masyarakat kita menentukan pilihannya berdasarkan pandangan dan persepsi yang dibentuk oleh media,” kata Yani. Ia kemudian mencontohkan partai baru yang belakangan ini gencar berkampanye di televisi. Dari hasil survei terbaru, diketahui terjadi peningkatan elektabilitas yang cukup signifikan terhadap partai tersebut. Padahal, menurutnya, belum ada bukti partai itu melakukan sesuatu yang konkret. Oleh karena itu, Yani menilai iklan politik yang tidak diatur akan menimbulkan ketidakadilan bagi partai yang mempunyai nilai-nilai ideologis yang baik namun tidak memiliki uang sehingga tidak mampu melakukan pendekatan ke masyarakat melalui media.

Selain itu, di lain kesempatan, anggota Komisi III DPR RI ini menyatakan bahwa Komisi III DPR tengah menggodok dan menyusun perubahan atau revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia juga mengatakan bahwa UU KPK nantinya akan terintegrasi dengan revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).  Rencananya, pasal yang akan diubah dalam UU KPK adalah penegasan bagi KPK yang tidak bisa melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas terdakwa korupsi.

Riset dan analisis oleh: Meidita Kusuma Wardhana



KARIR
  • Yaskabakum sebagai Pembela Umum/Pengacara Tahun 1988 s/d 1992
  • Law Office Husni & Partner sebagai Partner Tahun 1990-1994
  • Law Firm H.D.Y sebagai Senior Patner Tahun 1994 s/d 1996.
  • Law Firm DYT & Partner sebagai Managing Director Tahun 2003
  • Dosen FH Univ. Nasional Jabatan Lektor Kepala Tahun 2003 s/d sekarang
  • Dosen FH Univ. Islam Atthariyah Jabatan Lektor Kepala Tahun 2003 s/d 2009
  • Law Office Ahmad Yani & Associates sebagai Founder Tahun 2003 s/d 2009
  • Anggota Komisi III DPR RI 2009-2014

Share this :

Previous
Next Post »